Layanan Informasi Publik

Selasa, 26 Mei 2020 16:44 WIB


Selamat Datang di Layanan Informasi Publik
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ)

Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UPNVJ sebagai badan publik memunuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik UPNVJ juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UPNVJ. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UPNVJ sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UPNVJ melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, faksimile, dll).

Waktu

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID UPNVJ akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon  dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.

Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID UPNVJ dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik):

  • penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

Biaya

PPID UPNVJ menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus UPNVJ.


Halaman lainnya


Export tanggal : Jumat, 04 Oktober 2024 Pukul 15:40:54 WIB.
Exported Dari [ https://ppid.upnvj.ac.id/id/layanan-informasi-publik.html ]