Sumber: Komisi Informasi Pusat
Formulir Permohonan Informasi Publik Klik Disini
A. Syarat Pengajuan Permohonan harus di tambahkan, Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut: identitas Pemohon yang sah, yaitu:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain. yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum
3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang
A. Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
1. surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau. tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
2. surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi;