UPN "Veteran" Jakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana ketentuan Kemenristekdikti sebagai PTN Satker, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama ditunjuk sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). UPN "Veteran"Jakarta menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Layanan berbasis daring dapat diakses melalui website resmi dan media sosial (Instagram, Facebook dan Twitter). Sedangkan untuk data yang tidak diunggah di website, masyarakat dapat mengirimkan permintaan secara tertulis melalui surat yang dikirim langsung ke kantor Humas dan messenger ke email upnvjakarta61@gmail.com, atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan.

Anda berhak mendapatkan layanan terbaik!

Dokumen Terkait:

Terakhir diperbaharui : Kamis, 27 Agustus 2020 12:10 WIB | Halaman ini merupakan halaman dinamis, sewaktu-waktu informasi dapat berubah.