Website PPID UPN "Veteran" Jakarta berisi daftar keterbukaan informasi UPNVJ dimana pengunjung dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan. Informasi yang dapat diakses secara publik berdasarkan Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
    • Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
    • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
    • Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau;
    • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    • Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali;
    • Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  2. Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
    • Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
    • Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  3. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
    • Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
    • Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
    • Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
    • Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
    • Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
    • Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    • Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
    • Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Informasi yang dapat mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri Indonesia;
  7. Informasi yang dapat mengungkapan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Informasi berupa memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Terakhir diperbaharui : Jumat, 22 September 2023 14:07 WIB | Halaman ini merupakan halaman dinamis, sewaktu-waktu informasi dapat berubah.