Ruang Lingkup Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Permendikbudristek No 68 Tahun 2024 Tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Pasal 2 Nomor 2: UPN “Veteran” Jakarta memiliki prinsip dasar :

  1. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah;
  2. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan
  3. peningkatan tata kelola UPN “Veteran” Jakarta yang baik dicirikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan.  
Terakhir diperbaharui : Rabu, 01 Oktober 2025 10:47 WIB | Halaman ini merupakan halaman dinamis, sewaktu-waktu informasi dapat berubah.