Profil PPIDJumat, 04 Oktober 2024 09:48 WIB |
UPN "Veteran" Jakarta menyelenggarakan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, di bawah pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pendokumentasian dan pelayanan informasi. Atasan PPID adalah Rektor UPN "Veteran" Jakarta, yang berperan dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik. PPID didirikan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Rektor, untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik. Tugas PPID mencakup pengelolaan informasi yang dihasilkan, penyediaan dokumen yang dapat diakses, serta penanganan permohonan informasi dan pengaduan dari sivitas akademika dan masyarakat. UPN "Veteran" Jakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana ketentuan Kemenristekdikti sebagai PTN Satker, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama ditunjuk sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). UPN "Veteran"Jakarta menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Layanan berbasis daring dapat diakses melalui website resmi dan media sosial (Instagram, Facebook dan Twitter). Sedangkan untuk data yang tidak diunggah di website, masyarakat dapat mengirimkan permintaan secara tertulis melalui surat yang dikirim langsung ke kantor Humas dan messenger ke email upnvjakarta61@gmail.com, atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan. Anda berhak mendapatkan layanan terbaik! Dokumen Terkait: |
Halaman lainnya |
Export tanggal : Kamis, 21 November 2024 Pukul 16:02:08 WIB. Exported Dari [ https://ppid.upnvj.ac.id/id/tentang/profil-ppid.html ] |