Tugas dan Fungsi PPID

Minggu, 01 Juli 2018 08:00 WIB


Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
 

Fungsi

Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi antara lain:

  • Menghimpun informasi publik di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
  • Menyampaikan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
  • Melaksanakan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  • Menyediakan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  • Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.

Halaman lainnya


Export tanggal : Kamis, 21 November 2024 Pukul 16:17:28 WIB.
Exported Dari [ https://ppid.upnvj.ac.id/id/tentang/tugas-dan-fungsi-ppid.html ]