Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi, disebutkan mengenai Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Berikut ini adalah daftar informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala oleh UPN "Veteran" Jakarta, untuk melihat lebih lanjut, silahkan klik pada kolom keterangan berikut ini:
NO | URAIAN INFORMASI | KETERANGANKET. |
---|---|---|
1 | SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik | Lihat |
2 | SOP Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik | Lihat |
3 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Lihat |
4 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik yang Dikecualikan | Lihat |
5 | SOP Penetapan dan Pemuktahiran Daftar Informasi | Lihat |
6 | SOP Pengumuman Informasi Publik | Lihat |
7 | SOP Permohonan Informasi | Lihat |
8 | SOP Sengketa Informasi Publik | Lihat |
9 | SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik | Lihat |